Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
Pendanaan Fasilitasi Pesantren bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
