Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
Ruang lingkup Fasilitasi Pesantren meliputi:
a. fasilitasi pengembangan pesantren;
b. pendanaan;
c. kerja sama;
d. partisipasi masyarakat; dan
e. pembinaan.
Your Correction
