Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal Diundangkan di Sragen pada tanggal 30 Januari 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd HARGIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (1-21/2023) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN Kepala Bagian Hukum PRIJO DWI ATMANTO, S.Pd, S.H.,M.Si Pembina TK I NIP. 19700822 199803 10 Ditetapkan di Sragen pada tanggal 30 Januari 2023 BUPATI SRAGEN, ttd KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
Your Correction