Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa tanah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Djoko Tingkir Kabupaten Sragen tanah seluas 1.390 m2 (seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi) dengan nilai sebesar Rp14.745.000.000,00 (empat belas miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) pada Jl. Raya Sukowati Nomor 249, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Kota Sragen, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, dan bangunan di atas tanah tersebut yang terdiri atas: a) Show Room Batik luas 501m2 (lima ratus satu meter persegi) dengan nilai sebesar Rp593.000.000,00 (lima ratus juta sembilan puluh tiga rupiah); dan b) Gazebo luas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) dengan nilai sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah). (2) Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa tanah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen tanah seluas 980 m2 (sembilan ratus delapan puluh meter persegi) dengan nilai sebesar Rp.6.074.000.000,00 (enam miliar tujuh puluh empat juta rupiah) pada Jl. Raya Sukowati Nomor 348, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Kota Sragen, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah dan bangunan di atas tanah tersebut yang terdiri atas: a) Kantor 2 (dua) lantai luas 273 m2 (dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi) dengan nilai sebesar Rp583.000.000,00 (lima ratus juta delapan puluh tiga rupiah); dan b) Kantor 1 (satu) lantai luas 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) dengan nilai sebesar Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah).
Your Correction