Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukum pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) adalah Pelanggaran
Your Correction