Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukum pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) adalah Pelanggaran
Your Correction
