Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN Kawasan Tanpa Rokok di wilayah pemerintahannya. (2) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat kerja; b. tempat peribadatan; c. tempat bermain anak-anak; d. lingkungan tempat proses belajar mengajar; e. sarana kesehatan; f. tempat umum; dan g. kendaraan angkutan umum.
Your Correction