Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN Kawasan Tanpa Rokok di wilayah pemerintahannya.
(2) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tempat kerja;
b. tempat peribadatan;
c. tempat bermain anak-anak;
d. lingkungan tempat proses belajar mengajar;
e. sarana kesehatan;
f. tempat umum; dan
g. kendaraan angkutan umum.
Your Correction
