Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Sragen;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
5. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi;
6. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nocotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan;
7. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau mengisap,menghembuskan rokok;
8. Perokok Aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar;
9. Perokok Pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap asap rokok dari asap perokok aktif;
10. Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok;
11. Asap Rokok Orang Lain (AROL) adalah asap yang keluar dari rokok yang menyala atau dari produk tembakau lain yang biasanya dengan kombinasi asap rokok yang dihembuskan oleh perokok;
12. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan;
13. Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Negara, swasta, dan/atau masyarakat;
14. Tempat kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja dengan mendapatkan kompensasi normal (gaji/upah) termasuk tempat lain yang dilintasi oleh pekerja;
15. Tempat atau gedung tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara;
16. Kendaraan angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
17. Tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak;
18. Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan;
19. Pimpinan Lembaga adalah pengelola, manager, pimpinan, penanggung jawab dan atau pemilik pada Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini;
20. Tim Pengawas yang selanjutnya disebut Tim adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau anggota masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati yang mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.
21. Masyarakat adalah orang perorangan dan / atau kelompok orang.
22. Pencemaran udara di ruangan tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan / atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia
23. Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunangedung yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan kegiatan dan/atau usaha
24. Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, praktek dokter, praktek bidan, toko obat dan atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, balai pengobatan. rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak dan tempat pelayanan kesehatan lainnya
25. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah Peluang untuk memilih tempat/sarana yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok yang dilaksanakan secara bertahap disertai penetapan waktu mulai berlakunya.
Your Correction
