Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sleman.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.
5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pengelolaan perdagangan atau organisasi perangkat daerah lain sesuai kewenangannya.
6. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala OPD adalah kepala organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pengelolaan perdagangan atau organisasi perangkat daerah lain sesuai kewenangannya.
7. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang
Des 2010 4 dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
8. Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, yang berbentuk pertokoan, mall, plaza, dan pusat perdagangan.
9. Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
10. Usaha mikro, kecil, dan menengah, yang selanjutnya disingkat UMKM, adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
12. Syarat perdagangan adalah syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dan toko modern/pengelola jaringan minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan.
13. Izin usaha adalah Izin Usaha Toko Modern dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
14. Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM, adalah izin untuk melaksanakan usaha pengelolaan toko modern.
15. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disebut IUPP, adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan.
16. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat
Des 2010 5 dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
17. Cabang adalah kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan melalui pendirian outlet/gerai yang kepemilikan dan pengelolaannya berada pada pemilik sendiri.
18. Minimarket waralaba adalah minimarket yang melaksanakan kegiatan usahanya yang menggunakan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran, berdasarkan perjanjian waralaba dan merupakan jejaring usaha berskala nasional.
19. Minimarket cabang adalah minimarket yang melaksanakan kegiatan usahanya yang menggunakan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dan merupakan cabang usaha berskala nasional.
20. Minimarket waralaba lokal adalah minimarket yang melaksanakan kegiatan usahanya yang menggunakan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran, berdasarkan perjanjian waralaba dan merupakan jejaring usaha berskala lokal atau regional Daerah Istimewa Yogyakarta.
21. Minimarket cabang lokal adalah minimarket yang melaksanakan kegiatan usahanya yang menggunakan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dan merupakan cabang usaha yang berskala lokal atau regional Daerah Istimewa Yogyakarta.
22. Minimarket non waralaba dan non cabang adalah minimarket yang bukan minimarket waralaba, minimarket cabang, minimarket waralaba lokal, dan minimarket cabang lokal.
23. Pusat Kegiatan Nasional adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
24. Pusat Kegiatan Wilayah adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
25. Pusat Kegiatan Lokal adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
26. Pusat Pelayanan Kawasan adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
27. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
Des 2010 6