Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, melibatkan konsultan perorangan. (2) Tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) bertugas : a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK; b. MENETAPKAN hasil penilaian UKK; dan c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi. (3) Tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction