Correct Article 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Current Text
(1) Penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan seleksi administrasi.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah yang memenuhi paling sedikit persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f sampai dengan huruf k.
(3) Panitia Seleksi MENETAPKAN Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Your Correction
