Correct Article 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Current Text
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit :
a. kemampuan keuangan Perumda Pasir Putih;
b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan
c. ketersediaan Sumber Daya Manusia.
(2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
