Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Current Text
(1) KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir.
(2) Pelaporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada KPM.
Your Correction
