Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Pasir Putih. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran perusahaan umum Daerah Pasir Putih; dan c. rapat luar biasa.
Your Correction