Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Current Text
KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah Pasir Putih apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan umum Daerah; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum daerah secara melawan hukum.
Your Correction
