Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dalam pengurusan Perumda Pasir Putih dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Your Correction