Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Current Text
Tujuan pendirian Perumda Pasir Putih adalah :
a. meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan daerah;
c. ikut melaksanakan kesinambungan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dalam rangka meningkatkan kepariwisataan nasional.
Your Correction
