Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sifat usaha Perumda Pasir Putih adalah menyediakan pelayanan jasa bagi kemanfaatan umum dengan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan.
Your Correction