Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perusahaan Daerah Pasir Putih yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo.
(2) Peralihan status badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo.
Your Correction
