Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar Perumda Pasir Putih ditetapkan sebesar Rp. 22.810.192.490,- (dua puluh dua milyar delapan ratus sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Your Correction