Correct Article 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Bupati adalah Bupati Situbondo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Situbondo.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7. Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo, yang selanjutnya disebut Perumda Pasir Putih adalah Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo.
8. Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9. Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat Renstrabis adalah rencana strategis bisnis Perumda Pasir Putih yang disusun untuk jangka waktu lima tahun.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah rencana kerja dan anggaran Perumda Pasir Putih yang disusun sebagai penjabaran tahunan dari renstrabis untuk mewujudkan maksud dan tujuan pendirian Perumda Pasir Putih.
11. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Pasir Putih yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Pasir Putih.
12. Usaha Kawasan Pariwisata Pasir Putih adalah usaha yang dilaksanakan oleh Perusda Pasir Putih untuk membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
13. Direksi adalah organ Perumda Pasir Putih yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Pasir Putih untuk kepentingan dan tujuan Perumda Pasir Putih serta mewakili Perumda Pasir Putih didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
14. Pegawai adalah pekerja Perumda Pasir Putih yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
15. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
16. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi Perumda Pasir Putih.
17. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi yang ditetapkan oleh Bupati.
18. Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan.
19. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
20. Calon Anggota Dewan Pengawas adalah Bakal Calon Anggota Dewan pengawas yang telah mengikuti UKK.
21. Calon Anggota Direksi adalah Bakal Calon Anggota Direksi yang telah mengikuti UKK.
22. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
25. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu BUMD atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMD yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMD yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMD yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMD yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
26. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMD atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu BUMD baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BUMD yang meleburkan diri dan status badan hukum BUMD yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
27. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih Modal BUMD yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas BUMD tersebut.
28. Pembubaran adalah penghentian kegiatan usaha yang tidak mengakibatkan status badan hukumnya hilang, BUMD yang dibubarkan baru kehilangan status hukum sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator serta proses akhir
likuidasi diterima oleh RUPS, Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.
29. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
Your Correction
