Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2024
Current Text
(1) Penatausahaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Cadangan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
(2) Dalam hal kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, maka apabila masih terdapat sisa penggunaan Dana Cadangan yang telah dicairkan harus disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
(3) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
Your Correction
