Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi. (2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan diluar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. (3) Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan dalam: a. Program : Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik Kegiatan : Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Sub Kegiatan : Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah. b. Program : Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kegiatan : Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan : Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Your Correction