Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebanyak Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); b. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Dalam hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.
Your Correction