Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO TAHUN 2024
Current Text
Sumber Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari:
a. Dana Alokasi Khusus;
b. pinjaman daerah; dan
c. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
