Correct Article 52
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
(4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b. capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
c. capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. prestasi Kepala Desa.
(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
Your Correction
