Correct Article 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat.
(2) Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab kepada BPD.
(4) Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.
Your Correction
