Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa Serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. (2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
Your Correction