Correct Article 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa Serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.
(2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
Your Correction
