Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD. (3) Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Your Correction