Correct Article 56
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Your Correction
