Correct Article 62
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a, bersumber dari :
a. APBDes; dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
