Correct Article 59
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Anggota BPD berhak :
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD berhak :
a. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan;
dan
b. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Your Correction
