Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPD mempunyai fungsi : a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa yang meliputi : 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa; 2. Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (RAPBD); 3. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa;dan 4. Peraturan Desa lainnya. bersama-sama dengan Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Your Correction