Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal anggota BPD melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka dikenai sanksi administratif berupa : a. Teguran tertulis; dan/atau b. Pemberhentian sebagai anggota BPD. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui sidang pleno BPD. (3) Mekanisme pemberhentian BPD karena melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction