Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Dalam hal anggota BPD melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka dikenai sanksi administratif berupa :
a. Teguran tertulis; dan/atau
b. Pemberhentian sebagai anggota BPD.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui sidang pleno BPD.
(3) Mekanisme pemberhentian BPD karena melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
