Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Penggantian antarwaktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD.
Your Correction
