Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya. (2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
Your Correction