Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya.
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
Your Correction
