Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Dalam hal seluruh pimpinan BPD diberhentikan sementara karena melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) maka dipilih pimpinan BPD antar waktu.
(2) Pimpinan BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan pimpinan BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(4) Rapat pemilihan pimpinan BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak pimpinan BPD diberhentikan sementara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rapat pemilihan pimpinan BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
