Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. (2) Dalam hal anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD. (3) Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antarwaktu.
Your Correction