Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
(2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.
(3) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.
Your Correction
