Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan BPD yang ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(2) Calon anggota BPD yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kuota anggota BPD dalam wilayah pemilihan.
Your Correction
