Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Panitia Seleksi BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah : a. menyusun rencana dan biaya kegiatan pengisian BPD; b. mengumumkan secara terbuka rencana pengisian BPD; c. membuat dan MENETAPKAN tata tertib pengisian BPD; d. MENETAPKAN jadwal proses pengisian BPD; e. mengadakan sosialisasi dan mekanisme pengisian BPD; f. melakukan penjaringan dan penyaringan persyaratan administrasi; g. mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka, nama-nama calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan administrasi; h. memfasilitasi proses musyawarah pengisian BPD; dan i. membuat laporan pelaksanaan pengisian BPD kepada Kepala Desa.
Your Correction