Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan.
(3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung (direct election) dan/atau melalui keterwakilan wilayah oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih dari masing-masing dusun.
(4) Perempuan warga desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur :
a. lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau
b. tokoh perempuan desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian anggota BPD keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
