Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan.
(2) Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan.
(3) Wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah lingkup wilayah dusun dan/atau gabungan dusun yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.
(4) Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
(5) Dalam hal jumlah dusun sama dengan jumlah anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan, maka dapat ditetapkan 1 (satu) dusun diwakili oleh 1 orang anggota BPD.
(6) Dalam hal jumlah dusun lebih besar dari penetapan jumlah anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan, maka beberapa dusun dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota BPD secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
(7) Dalam hal jumlah dusun lebih kecil dari penetapan jumlah anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan, maka 1 (satu) dusun dapat diwakili oleh lebih dari 1 (satu) orang anggota BPD secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Your Correction
