Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan melalui :
a. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
b. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Your Correction
