Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. (2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. (3) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 3.000 (tiga ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 5 (lima) orang; b. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000 (tiga ribu) jiwa sampai dengan 6.000 (enam ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 7 (tujuh) orang; dan c. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000 (enam ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 9 (sembilan) orang. (4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa yaitu dusun dan/atau gabungan dusun. (5) Penetapan wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Your Correction