Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. APBDesa; dan c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction