Correct Article 69
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, meliputi :
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
c. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan
d. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
Your Correction
