Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan BPD dan Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. (2) Rapat pemilihan Pimpinan BPD dan Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. (3) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji. (4) Rapat pemilihan Pimpinan dan/atau Ketua Bidang berikutnya karena Pimpinan dan/atau Ketua Bidang berhenti, dipimpin oleh Ketua atau Pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan Pimpinan BPD.
Your Correction