Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.
(2) Tenaga staf administrasi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan staf desa.
(3) Pengangkatan tenaga staf administrasi BPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Tenaga staf administrasi BPD secara operasional bertanggung jawab kepada Ketua BPD.
(5) Untuk melaksanakan segala bentuk tugas dan kewenangan BPD maka harus disiapkan satu ruangan khusus kantor BPD yang terletak di area kantor desa.
Your Correction
