Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Daerah ini untuk :
a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang baik.
Your Correction
