Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1) Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas;
Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
2) Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3) Lampiran III : Laporan operasional;
4) Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
5) Lampiran V : Neraca;
6) Lampiran VI : Laporan arus kas;
7) Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
8) Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
9) Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
10) Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
11)Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
12)Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; 13) Lampiran XIII :
Daftar rekapitulasi aset tetap;
14)Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
15)Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
16)Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
17)Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
18)Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
19)Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
20)Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas;
Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction
