Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1) Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas; Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; 2) Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; 3) Lampiran III : Laporan operasional; 4) Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas; 5) Lampiran V : Neraca; 6) Lampiran VI : Laporan arus kas; 7) Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; 8) Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; 9) Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; 10) Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; 11)Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; 12)Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; 13) Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; 14)Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; 15)Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; 16)Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; 17)Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; 18)Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; 19)Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; 20)Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas; Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction